Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Pengetatan ini untuk mengatasi laju pertumbuhan penduduk di Ibu Kota.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman, Margani M Mustar, mengatakan ada beberapa program yang dijalankan untuk mengatasi pertumbuhan penduduk. Program yang dimaksud berupa pendekatan administrasi, pengawasan, program keluarga berencana, dan transmigrasi. “Dalam pengawasan administrasi kita lakukan melalui operasi yustisi,” kata Margani di Jakarta, Selasa (24/8).
Margani merasa telah berhasil mengerem laju pertumbuhan penduduk DKI Jakarta. Selama sepuluh tahun, kilahnya, pertumbuhan penduduk kurang DKI dari satu juta jiwa. Meski demikian, pemprov akan selalu siaga karena ledakan penduduk selalu mengancam Jakarta.
Untuk mengatasi masalah pertumbuhan penduduk, tuturnya, di tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemprov DKI, tapi harus bekerja sama dengan daerah lain. Mengenai pembatasan pembuatan KTP bagi warga luar daerah yang mau pindah ke Jakarta, Margani berpendapat tidak bisa dilakukan.
Ia mengatakan Jakarta merupakan daerah terbuka bagi setiap orang. Pemprov DKI hanya bisa memperketat persyaratan pembuatan KTP. “Kita buat syaratnya seketat mungkin. Selama masih memenuhi persyaratan, pembuatan KTP masih diperbolehkan,” tuturnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Jakarta mencapai 9,58 juta. Sedangkan, jumlah penduduk di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 26,6 juta. Jumlah penduduk Jabodetabek tersebut setara dengan jumlah penduduk di empat negara, yakni Australia 20,8 juta jiwa, Singapura 4,4 juta jiwa, Timor Leste 1,1 juta jiwa, dan Brunei Darussalam 0,39 juta jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Franky Mangatas Panjaitan, menambahkan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi pertumbuhan penduduk adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Ini antara lain dilakukan melalui operasi yustisi kependudukan dengan memperketat kedatangan penduduk dari luar DKI.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman, Margani M Mustar, mengatakan ada beberapa program yang dijalankan untuk mengatasi pertumbuhan penduduk. Program yang dimaksud berupa pendekatan administrasi, pengawasan, program keluarga berencana, dan transmigrasi. “Dalam pengawasan administrasi kita lakukan melalui operasi yustisi,” kata Margani di Jakarta, Selasa (24/8).
Margani merasa telah berhasil mengerem laju pertumbuhan penduduk DKI Jakarta. Selama sepuluh tahun, kilahnya, pertumbuhan penduduk kurang DKI dari satu juta jiwa. Meski demikian, pemprov akan selalu siaga karena ledakan penduduk selalu mengancam Jakarta.
Ia mengatakan Jakarta merupakan daerah terbuka bagi setiap orang. Pemprov DKI hanya bisa memperketat persyaratan pembuatan KTP. “Kita buat syaratnya seketat mungkin. Selama masih memenuhi persyaratan, pembuatan KTP masih diperbolehkan,” tuturnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Jakarta mencapai 9,58 juta. Sedangkan, jumlah penduduk di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 26,6 juta. Jumlah penduduk Jabodetabek tersebut setara dengan jumlah penduduk di empat negara, yakni Australia 20,8 juta jiwa, Singapura 4,4 juta jiwa, Timor Leste 1,1 juta jiwa, dan Brunei Darussalam 0,39 juta jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Franky Mangatas Panjaitan, menambahkan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi pertumbuhan penduduk adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Ini antara lain dilakukan melalui operasi yustisi kependudukan dengan memperketat kedatangan penduduk dari luar DKI.
No comments:
Post a Comment